DENPASAR-Seorang pria bernama I Wayan Suamba ditangkap anggota Satpol PP Kota Denpasar. Sabtu (17/4)

Pria berusia 30 tahun asal Desa Ban, Karangasem itu ditangkap karena diduga melakukan aksi pemalakan terhadap warga di seputaran Jalan Ratna, Denpasar Timur. 

Kasat Pol PP kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari lurah Tonja dan kepala lingkungan Banjar Tatasan Kaja, Denpasar.

 “Kami mendapatkan pengaduan. Selanjutnya anggota kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemalakan ini,” terang Sayoga, Sabtu (17/4).

Dijelaskan Sayoga, bahwa pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemalakan.

Hal itu tentunya meresahkan warga sekitar. Karena ketakutan, warga akhirnya memberitahu Kaling Banjar Tatasan, Denpasar untuk mengamankan pelaku. 
Selanjutnya, anggota Satpol PP Kota Denpasar juga langsung menggiring pelaku ke sel tahanan kantor Satpol PP kota Denpasar untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan sementara, saat melakukan aksinya, pelaku standby di depan sebuah warung. 

Lalu pelaku memalak dan meminta uang dengan paksa kepada warga yang melintas.

 “Dia standby di warung depan kantor PHDI Jalan Ratna, Denpasar. Kalau terbukti bersalah dari hasil pemeriksaan, kami akan teruskan dan serahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Karena itu ranah pidana,” tandas Sayoga. 

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *