Foto: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah.
Jakarta, SuaraRestorasi.com
Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota untuk diproses ke tahap selanjutnya. NasDem berpendapat bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 27 RUU tersebut menjadi keharusan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah, mengatakan perubahan dasar hukum atas 27 kabupaten/kota tersebut berdasarkan beberapa hal. Pertama, Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki keragaman pola, bentuk, dan susunan organisasi pemerintah daerah serta masyarakat Indonesia yang berbhineka tunggal ika.
Oleh karena itu dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peranan publik guna terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
“Sesuai dengan landasan konstitusional UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan prinsip dan tujuan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Charles dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (6/7).
Kedua, pembentukan undang-undang pada 27 kabupaten/kota tersebut, dasar hukumnya masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat dan UU Darurat sehingga perlu disesuaikan dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-perundangan lainnya.
Ketiga, telah disesuaikan cakupan wilayah dan karakteristik berdasarkan kewilayahan dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter masing-masing dari 27 kabupaten/kota yang disesuaikan dalam RUU Kabupaten/Kota tersebut.
Adapun dasar keempat, yakni 27 RUU itu perlu penyesuaian secara teknis peraturan perundangan, khususnya dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nmor 13 Tahun 2022.
“Kelima, aturan terkait 27 RUU itu harus sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Juga dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” urai Charles. (sr)